Tahapan akreditasi merupakan tahapan yang menjadi ritual rutin bagi perguruan tinggi untuk meningkatkan kualitas dalam penyelenggarakan Tridharma perguruan tinggi. Bulan Maret, STIKOM ITKP akan kedatangan asessor dari BAN PT untuk program Strata 1 ( S1) dan Diploma ( D3). Salah satu persyaratan perguruan tinggi untuk dapat mengeluarkan sertifikat atau ijasah adalah terakreditasinya satuan pendidikan baik ditingkat institusi maupun di tingkat program. Untuk itu pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Dalam melaksanakan akreditasi pemerintah membentuk badan/lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh pemerintah untuk melakukan akreditasi. Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas kepada publik yang dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut pemerintah dalam hal ini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 1994 membentuk Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang bertugas melakukan akreditasi perguruan tinggi.
Persiapan STIKOM ITKP dalam proses akreditasi ini dilakukan dengan menunjukan TIM akreditasi yang terdiri dari pejabat struktural, staf, dan dosen. Standar yang menjadi fokus dalam akreditasi ini terdiri dari 7 (tujuh) yaitu standar yaitu:
Standar 1 Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Serta Strategi Pencapaian
Standar 2 Tata Pamong, Kepemimpinan, Sistem Pengelolaan, dan Penjaminan Mutu
Standar 3 Mahasiswa dan Lulusan
Standar 4 Sumber Daya Manusia
Standar 5 Kurikulum, Pembelajaran, dan Suasana Akademik
Standar 6 Pembiayaan, Sarana dan Prasarana, serta Sistem Informasi
Standar7 Penelitian, Pelayanan/Pengabdian Kepada Masyarakat, dan Kerjasama